Mencerdaskan
kehidupan bangsa merupakan salah satu tujuan bangsa yang ternukil
dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Namun tujuan itu dirasa
akan sangat sulit untuk terealisasi, sebab untuk perguruan tinggi
negeri saja sudah dimanfaatkan sebagai lahan basah peraup keuntungan.
Imbasnya membuat biaya perguruan tinggi negeri mahal sama seperti
perguruan tinggi swasta yang dalam operasionalnya tidak disokong
biaya dari pemerintah.
Kondisi seperti ini
lah yang akan membawa kembali pendidikan negeri ini kepada masa kelam
bangsa Indonesia dulu saat dijajah. Bedanya sekarang hak pendidikan
tidak dijajah oleh bangsa asing, melainkan dijajah oleh pemimpin
negeri. Membuat diskriminasi antara si miskin dan si kaya dalam
mendapatkan hak pendidikan.
Bila melihat pada
orde baru dahulu, pemerintah dapat mengupayakan biaya pendidikan yang
murah serta didukung pula harga bahan pokok yang murah juga. Berbeda
dengan sekarang yang bahan pokok mahal, biaya pendidikan pun juga
selangit. Padahal logika pendidikan yang diasumsikan masyarakat
adalah pendidikan yang mencerdaskan dan membebaskan.
Maka yang harus
ditinjau kembali ialah peninjauan tentang kebijakan pemerintah yang
tak berpihak pada masyarakat. Lalu orientasi pendidikan yang menuju
kembali kepada UUD 1945, karena pada hakikatnya pendidikan adalah
milik seluruh masyarakat. Agar pada realisasinya tidak ada lagi
diskriminasi dalam pendidikan.
No comments:
Post a Comment