Friday, August 19, 2011

Diskriminasi Pendidikan



Mencerdaskan kehidupan bangsa merupakan salah satu tujuan bangsa yang ternukil dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945. Namun tujuan itu dirasa akan sangat sulit untuk terealisasi, sebab untuk perguruan tinggi negeri saja sudah dimanfaatkan sebagai lahan basah peraup keuntungan. Imbasnya membuat biaya perguruan tinggi negeri mahal sama seperti perguruan tinggi swasta yang dalam operasionalnya tidak disokong biaya dari pemerintah.
Kondisi seperti ini lah yang akan membawa kembali pendidikan negeri ini kepada masa kelam bangsa Indonesia dulu saat dijajah. Bedanya sekarang hak pendidikan tidak dijajah oleh bangsa asing, melainkan dijajah oleh pemimpin negeri. Membuat diskriminasi antara si miskin dan si kaya dalam mendapatkan hak pendidikan.
Bila melihat pada orde baru dahulu, pemerintah dapat mengupayakan biaya pendidikan yang murah serta didukung pula harga bahan pokok yang murah juga. Berbeda dengan sekarang yang bahan pokok mahal, biaya pendidikan pun juga selangit. Padahal logika pendidikan yang diasumsikan masyarakat adalah pendidikan yang mencerdaskan dan membebaskan.
Maka yang harus ditinjau kembali ialah peninjauan tentang kebijakan pemerintah yang tak berpihak pada masyarakat. Lalu orientasi pendidikan yang menuju kembali kepada UUD 1945, karena pada hakikatnya pendidikan adalah milik seluruh masyarakat. Agar pada realisasinya tidak ada lagi diskriminasi dalam pendidikan.

No comments: